Pj Gubernur DKI Bakal Panggil Pengelola Pasar Tanah Abang Bahas Nasib Pedagang
Selasa, 26 September 2023 - 00:17:00 WIB
Dia menjelaskan dalam revisi Permendag 50/2020, pemerintah membedakan e-commerce dan sosial commerce. Dalam hal ini, TikTok Shop sebagai social commerce hanya boleh memfasilitas promosi barang atau jasa dan tidak boleh melakukan transaksi langsung.
"Jualan online dan transaksi bayar enggak boleh lagi. TikTok Shop itu social commerce, jadi hanya boleh untuk promosi. Seperti TV ya, TV kan iklan boleh kan, tapi TV kan enggak bisa terima uang. Jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan," ujar Zulkifli.
Editor: Rizal Bomantama