Pj Gubernur DKI Heru Tetapkan Besaran UMP 2023 Pekan Depan
Jumat, 25 November 2022 - 18:54:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada Senin (28/11/2022) pekan depan. Diketahui Pemprov DKI Jakarta menggunakan acuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan.
"Nanti tanggal 28 (November) ya akan ditetapkan," kata Heru di Kelurahan Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2022).
Kendati demikian, Heru enggan membocorkan nominal besaran UMP 2023 yang akan ditetapkan tersebut.
"(Bocoran besaran UMP 2023) Nanti hari Senin ya," tuturnya.