Pj Gubernur DKI Ubah Nama Puskesmas Kelurahan Jadi Puskesmas Pembantu
JAKARTA, iNews.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono resmi merubah nama puskemas tingkat kelurahan menjadi puskesmas pembantu. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta nomor 636 Tahun 2023.
Kepgub DKI Jakarta nomor 636 tahun 2023 tersebut berbicara mengenai pusat kesehatan masyarakat dan pusat kesehatan masyarakat pembantu yang telah disahkan Heru Budi.
"Menetapkan kategori pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di DKI Jakarta berdasarkan karakteristik wilayah kerja sebagai pusat kesehatan masyarakat perkotaan, dengan nomenklatur pusat kesehatan masyarakat dan pusat kesehatan masyarakat pembantu," ujar Heru, Senin (2/10/2023).
Nomenklatur masing-masing puskesmas untuk tingkat kelurahan di DKI Jakarta juga dituangkan dalam daftar lampiran di beleid tersebut.
"Sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," ujarnya.