PN Jaksel Majukan Agenda Kesimpulan Sidang Praperadilan Habib Rizieq
JAKARTA, iNews.id - Pemohon atau Pengacara Habib Rizieq meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memajukan agenda kesimpulan praperadilan pada Jumat (8/1/2021), malam. Agenda sidang yang seharusnya dilakukan pada Senin, 11 Januari 2021 tersebut dirampungkan malam ini juga.
Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki mengatakan, sidang praperadilan pada hari kelima ini seharusnya beragendakan keterangan ahli dari Termohon. Adapun sidang dengan agenda keterangan ahli itu telah selesai digelar pada pukul 20.40 WIB.
Namun, kata dia, pihak Pemohon atau Pengacara Habib Rizieq Shihab meminta pada majelis hakim agar sidang praperadilan itu dilanjutkan dengan penyerahan kesimpulan malam ini juga. Agenda kesimpulan sendiri sejatinya dijadwalkan digelar pada Senin, 11 Januari 2021 mendatang.
"Masih berlanjut sidangnya, diskors (hingga pukul 23.00 WIB). Harusnya itu ini agenda hari Senin, tapi ada keinginan dari Pemohon untuk sekaligus malam ini kita serahkan simpulan," ujarnya pada wartawan, Jumat (8/1/2021).
Hanya saja, dia tak memerinci alasan Pemohon meminta mempercepat agenda sidang yang harusnya digelar pada pekan depan itu. Saat ini, Pemohon dan Termohon pun tengah menyiapkan simpulan selama persidangan digelar sejak Senin, 4 Januari kemarin hingga Jumat (8/1/2021) ini.
"Jadi, dari hasil sidang 4 hari ini dari Senin, Selasa, Rabu berupa penyerahan bukti-bukti, Kamis dan Jumat ini berupa pengajuan saksi fakta dan ahli, baik dari Pemohon dan Termohon kesimpulannya bagaimana lalu diserahkan," tuturnya.
Terkait waktu putusan sidang praperadilan tersebut, dia belum bisa memastikan bakal digelar pada Senin, 11 Januari 2021 mendatang atau sesuai jadwal, yaitu Selasa, 12 Januari 2021. Hal ini mengingat agenda sidang yang dipercepat.
"Tergantung nanti dari hakim, apakah putusannya Senin atau Selasa, kita lihat nanti," katanya.
Editor: Ranto Rajagukguk