Sidang Praperadilan, Saksi Ahli: Ajakan Habib Rizieq termasuk Penghasutan
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab, Jumat (8/1/2021). Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Polda Metro Jaya selaku termohon.
Dalam sidang hari ini Polda Metro Jaya menghadirkan saksi ahli bahasa dari Universitas Nasional, Prof Wahyu Wibowo. Dia menyebut ajakan Habib Rizieq untuk hadir ke acara pernikahan anaknya di Petamburan pada 14 November 2020 merupakan salah satu bentuk penghasutan. Wahyu pun memberi contoh berupa kasus undangan ulang tahun.
"Iya berarti dia memang menghasut sehingga orang terprovokasi terhasut untuk datang," ujarnya di PN Jaksel, Jumat (8/1/2021).
Dia pun menjelaskan ajakan oleh seorang tokoh akan berbeda dengan ajakan dari rakyat biasa. Menurutnya dalam komunikasi massa, apa yang disampaikan oleh tokoh tersebut akan didengarkan oleh massa. Dalam fisafat bahasa terkait pada si pengujar, saat dia berniat untuk menghasut orang, dia bisa membuat kata-kata yang meyakinkan atau bisa disebut mengompori.
"Kemudian tergantung juga siapa yang berbicara. Kalau ibu (termohon) mungkin, mungkin tidak ada yang datang. Kalau ibu tokoh, mungkin juga massa yang mendengar tokohnya akan datang, menghadiri kegiatan ulang tahun ibu tadi," katanya.