PN Jaksel Terima Kesimpulan Sidang Praperadilan Habib Rizieq dan Polda Metro Jaya
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima kesimpulan sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab dan Polda Metro Jaya pada Jumat (8/1/2021) malam. Sejatinya agenda penyerahan kesimpulan sendiri dijadwalkan pada Senin, 11 Januari 2021 mendatang namun dipercepat.
Berdasarkan pantauan MNC Portal di lokasi sekira pukul 23.30 WIB, kedua belah pihak menyerahkan kesimpulannya pada Hakim tunggal Akhmad Sayuti. Kesimpulan itu sendiri tidak dibacakan masing-masing pihak.
Hakim kemudian mengatakan, sidang lanjutan dengan agenda putusan akan dilangsungkan pada Selasa 12 Januari 2021 sekira pukul 02.00 WIB.
"Baik, sidang ditutup. Hadir Selasa (12 Januari 2021) setelah dzuhur ya jam 2," tutur Hakim Sayuti.
Sebagai informasi, Habib Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukumnya resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel atas penetapan tersangka penghasutan dan kerumunan massa.
Pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel. Hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan yakni, Akhmad Sahyuti dengan Panitera Pengganti Agustinus Endri.
Editor: Ranto Rajagukguk