Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Lapor Calo Antrian Pangan Bersubsidi Jakarta dan Pungli, Simak di Sini!
Advertisement . Scroll to see content

PNS DKI Jakarta Dilarang Cuti dan Kunker, Ada Apa?

Senin, 25 November 2019 - 20:34:00 WIB
PNS DKI Jakarta Dilarang Cuti dan Kunker, Ada Apa?
Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dilarang cuti dan melakukan kunjungan kerja (kunker). Kebijakan ini sebagai dampak dari belum selesainya pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta untuk 2020 di tengah tenggat waktu yang kian menipis.

Sesuai peraturan menteri dalam negeri (permendagri), tenggat waktu selesainya pembahasan APBD 2020 adalah 30 November 2019. Namun, target rampungnya pembahasan di DKI dipastikan meleset, karena pihak eksekutif dan DPRD sepakat bahwa sidang paripurna APBD 2020 harus jatuh pada 11 Desember 2019.

“Barusan disepakati legislatif dan eksekutif bahwa paripurna APBD itu tanggal 11 Desember. Saya ingatkan supaya jadwal yang disepakati harus ditepati bersama-sama. Kalau kami di eksekutif, tidak ada izin keluar dan tidak boleh kunker sebelum APBD beres, semuanya harus hadir dan taat mengikuti jadwal itu dengan baik,” kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (25/11/2019).

Jika mengacu amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, batas akhir penyampaian draf RAPBD 2020 kepada Kemendagri adalah 30 November 2019. Akan tetapi, dalam regulasi turunannya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017, hanya disebutkan bahwa batas akhir penyampaian draf tersebut sebelum dimulainya tahun anggaran baru, yang berarti hingga Desember nanti.

Sesuai pernyataan Saefullah, jika Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2020 diserahkan ke Kemendagri pada 11 Desember 2019 untuk dievaluasi selama 15 hari, draf tersebut akan diterima lagi oleh Pemprov DKI Jakarta pada tanggal 26 Desember 2019 untuk kemudian dievaluasi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut