Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Lapor Calo Antrian Pangan Bersubsidi Jakarta dan Pungli, Simak di Sini!
Advertisement . Scroll to see content

PNS DKI Jakarta Dilarang Cuti dan Kunker, Ada Apa?

Senin, 25 November 2019 - 20:34:00 WIB
PNS DKI Jakarta Dilarang Cuti dan Kunker, Ada Apa?
Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)
Advertisement . Scroll to see content

“Evaluasinya nanti kami sampaikan ke dewan (DPRD). Jadi setelah tanggal 11 (Desember), kami kirim ke mendagri untuk evaluasi. Balik dari evaluasi ya masih ada waktu untuk kami sepakati dan kemudian diundangkan. Insya Allah tanggal 1-2 Januari 2020 selesai, akhirnya teman kita yang di Ragunan bisa makan,” ujarnya.

Saefullah mengatakan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta telah menyerahkan draf Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 sejak 5 Juli lalu. Akan tetapi, DPRD DKI Jakarta ketika itu masih dalam masa transisi dari periode 2014-2019 ke 2019-2024. Karenanya, tim dari Pemprov DKI harus menunggu hingga setelah pelantikan dan penyusunan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD DKI.

Saat ini, pembahasan APBD DKI Jakarta 2020 masih dalam tahap pembahasan KUA-PPAS di Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta. Kendati mendesaknya waktu pembahasan, Pemprov DKI Jakarta masih optimistis penyelesaian APBD 2020 DKI Jakarta akan sesuai jadwal.

“Saya masih duduk, masih optimistis. Kalau tidak optimistis, saya sudah balik kantor. Gak akan pakai Pergub, kami bahas bersama-sama lebih baik daripada sendirian, kita tunggu saja. Semua asisten sudah standby dengan alasan-alasannya,” ucap Saefullah.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut