Polda Metro Bongkar Kasus Penjualan Barang Kedaluwarsa di Tangsel, 2 Orang Ditangkap
JAKARTA, iNews.id - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus penjualan barang kedaluwarsa kepada sejumlah masyarakat di Serpong, Tangerang Selatan. Dalam penggerebakan ini, polisi menangkap dua orang.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dua pelaku yang ditangkap berinisial A alias B (45) dan SA (49).
“Berdasarkan informasi dari masyarakat terdapat kegiatan yang dijadikan tempat penghapusan masa berlaku produk pangan yang sudah expired dari berbagai jenis bahan pangan maupun kosmetik serta kemudian diedarkan atau dijual kembali,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).
Dari laporan itu, Ade menambahkan, pihaknya langsung bergerak mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penghapusan masa berlaku produk di Kampung Gardu, Buaran, Serpong, Tangsel, pada Jumat (4/7/2025) dini hari. Hasilnya, didapati A alias B sedang melakukan aksinya.
“Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan introgasi terhadap saudara A yang sedang menurunkan barang dari dua unit truk serta kemudian menghapus masa kadaluwarsa (expired/sdh habis masa berlakunya) barang,” kata dia.