Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korban Tabung Gas Meledak di Bogor Ternyata Anggota Polda Metro, Dirujuk ke RS Polri
Advertisement . Scroll to see content

Polda Metro Bongkar Kasus Penjualan Barang Kedaluwarsa di Tangsel, 2 Orang Ditangkap

Selasa, 08 Juli 2025 - 11:43:00 WIB
Polda Metro Bongkar Kasus Penjualan Barang Kedaluwarsa di Tangsel, 2 Orang Ditangkap
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus penjualan barang kedaluwarsa di Serpong, Tangerang Selatan. (Foto: Riyan Rizki)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus penjualan barang kedaluwarsa kepada sejumlah masyarakat di Serpong, Tangerang Selatan. Dalam penggerebakan ini, polisi menangkap dua orang.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dua pelaku yang ditangkap berinisial A alias B (45) dan SA (49).

“Berdasarkan informasi dari masyarakat terdapat kegiatan yang dijadikan tempat penghapusan masa berlaku produk pangan yang sudah expired dari berbagai jenis bahan pangan maupun kosmetik serta kemudian diedarkan atau dijual kembali,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).

Dari laporan itu, Ade menambahkan, pihaknya langsung bergerak mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penghapusan masa berlaku produk di Kampung Gardu, Buaran, Serpong, Tangsel, pada Jumat (4/7/2025) dini hari. Hasilnya, didapati A alias B sedang melakukan aksinya.

“Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan introgasi terhadap saudara A yang sedang menurunkan barang dari dua unit truk serta kemudian menghapus masa kadaluwarsa (expired/sdh habis masa berlakunya) barang,” kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut