Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korban Tabung Gas Meledak di Bogor Ternyata Anggota Polda Metro, Dirujuk ke RS Polri
Advertisement . Scroll to see content

Polda Metro Bongkar Kasus Penjualan Barang Kedaluwarsa di Tangsel, 2 Orang Ditangkap

Selasa, 08 Juli 2025 - 11:43:00 WIB
Polda Metro Bongkar Kasus Penjualan Barang Kedaluwarsa di Tangsel, 2 Orang Ditangkap
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus penjualan barang kedaluwarsa di Serpong, Tangerang Selatan. (Foto: Riyan Rizki)
Advertisement . Scroll to see content

Berdasarkan keterangan dari pelaku A, barang kedaluwarsa itu didapat dari sebuah perusahaan, PT L, yang semestinya memusnahkan barang-barang tersebut. Dia mengatakan, A memperoleh barang kedaluwarsa tersebut setelah mendapat tawaran dari admin PT L, SA.

“Setelah ada kesepakatan dengan pihak PT L, barang yang harusnya dimusnahkan tersebut langsung dikirimkan ke sebuah rumah yang beralamat di Kampung Gardu, Serpong, Tangsel,” tuturnya.

Dia menambahkan, barang kedaluwarsa yang dihapus masa berlakunya merupakan produk pangan, minuman, kosmetik, hingga farmasi. Barang-barang inilah yang dijual kembali kepada masyarakat.

Saat ini, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya disangkakan dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf g dan/atau ayat 2 dan/atau ayat 3 jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) dan/atau Pasal 143 jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut