Polda Metro Jaya Akan Panggil Korban Penipuan Heryanti Tio
Menurut pengakuan JBK, dari uang sebesar Rp7,9 miliar yang disetornya, Heryanti Tio sudah mengembalikan sebanyak Rp1,3 miliar secara bertahap.
Meski kasusnya telah memasuki tahap penyidikan, kepolisian juga belum melakukan penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Laporan terhadap Heryanti tersebut telah tercatat dengan dengan nomor laporan LP/1205/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 14 Februari 2020.
Nama putri pengusaha asal Aceh almarhum Akidi Tio, Heryanti Tio, mencuat setelah diperiksa oleh Polda Sumatera Selatan terkait dana hibah senilai Rp2 triliun untuk penanggulangan Covid-19 masyarakat Sumatera Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallangan di Palembang, Senin, mengatakan bahwa keduanya diperiksa untuk dimintai keterangan terkait dengan kepastian uang senilai Rp2 triliun sebab sampai saat ini uang tersebut belum ada, padahal sudah jatuh tempo pencairan.
Editor: Faieq Hidayat