Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Kerangka Manusia di Kwitang Diduga Sudah Terkontaminasi Material yang Terbakar
Advertisement . Scroll to see content

Polda Metro Jaya Bentuk Satgas Penanggulangan Pencemaran Udara, Dipimpin Kombes Pol Nurkolis

Rabu, 06 September 2023 - 11:19:00 WIB
Polda Metro Jaya Bentuk Satgas Penanggulangan Pencemaran Udara, Dipimpin Kombes Pol Nurkolis
Polda Metro Jaya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Pencemaran Udara sebagai langkah percepatan pengendalian polusi udara. (Foto: Ilustrasi/Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Pencemaran Udara sebagai langkah percepatan pengendalian polusi udara. Satgas tersebut salah satu tugasnya yakni melakukan penindakan hukum atau subsatgas represif. 

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, pembentukan Satgas ini merupakan perintah langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang telah mendapatkan arahan dari Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan.

"Polda Metro Jaya melakukan upaya-upaya penanggulangan polusi udara, untuk itu lah Satgas ini kita bentuk," katanya di Polda Metro Jaya, Rabu (6/9/23).

Menurutnya, ada beberapa latar belakang dibentuknya Satgas Penanggulangan Polusi. Di antaranya, Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

"Pembentukan Satgas Penanggulangan Pencemaran Udara ini juga sesuai arahan Kapolda Metro Jaya guna mendukung upaya pemerintah dalam percepatan penanggulangan polusi udara serta meningkatkan kualitas udara di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya," katanya.

Dia menjelaskan satgas ini diketuai oleh Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Pol Nurkolis, kemudian Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto sebagai pembina. 

Satgas ini membawahi 7 subsatgas, salah satunya pendindakan hukum. Berikut subsatgas tersebut:

1. Subsatgas Analis

2. Subsatgas Preemtif

3. Subsatgas Preventif

4. Subsatgas Represif atau penegakkan hukum

5. Subsatgas Bantek 

6. Subsatgas Humas

7. Subsatgas Kewilayahan.

"Dengan terbentuknya Satgas ini, diharapkan akan menanggulangi dan mencegah terjadinya polusi udara di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan aglomerasinya," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut