Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Rusak atau Hilang bagi Korban Banjir
Selasa, 02 Maret 2021 - 14:57:00 WIB
Berikut persyaratan yang perlu dilampirkan oleh pemohon SIM:
1. SIM hilang wajib melampirkan :
- Surat Laporan kehilangan dari Kepolisian
- Surat keterangan RT/RW
- Surat keterangan sehat dari dokter atau medis
- KTP
2. SIM rusak wajib melampirkan :
- Surat Keterangan RT/RW
- Surat Keterangan sehat dari dokter
- KTP
- SIM yang rusak
Editor: Kurnia Illahi