Polda Metro Jaya Gencar Patroli Siber Antisipasi Jasa Travel Gelap Angkut Pemudik
Kamis, 30 April 2020 - 17:56:00 WIB
Ketika diinterograsi, para penumpang mengaku telah membayar uang sejumlah Rp300.000 sampai Rp500.000 kepada perusahaan travel gelap tersebut. Mereka dijanjikan dapat melintasi pos penjagaan dan mudik ke kampung halamannya di Jawa Tengah.
Sambodo mengatakan modus para pelaku untuk mengelabui petugas dengan memakai pelat nomor hitam agar tak dikira kendaraan umum. Mereka juga memasang stiker suatu instansi untuk menakut-nakuti petugas di pos jaga.
Selanjutnya pengemudi kendaraan itu dikenai Pasal 308 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang kendaraan pribadi yang menarik penumpang tanpa izin trayek.
Editor: Rizal Bomantama