Polda Metro Jaya Imbau Perusahaan Nonesensial Tak Paksa Karyawannya Kerja di Kantor
Senin, 05 Juli 2021 - 15:59:00 WIB
Begitu juga dengan perusahaan-perusahan yang bergerak bukan di dua sektor tersebut diminta untuk tak memaksa karyawan dan pegawainya bekerja di kantor ataupun di luar rumah. Bila tidak polisi bakal menindak tegas perusahaan-perusahaan bandel tersebut.
"Kami sampaikan juga pada masyarakat, silakan laporkan ke kami bila ada tempat melanggar aturan PPKM Daruat agar kami tindak, kami akan datang ke sana untuk langsung melakukan penutupan," katanya.
Yusri menegaskan regulasi tentang penanganan covid-19 itu dibuat demi keselamatan masyarakat di Jakarta dan sekitarnya serta bukan untuk menyesatkan masyarakat. Masyarakat juga diminta sadar akan bahayanya covid-19.
Editor: Rizal Bomantama