Polda Metro Jaya Larang Petasan hingga Konvoi saat Ramadan: Tidak Produktif
Serta adanya Petunjuk Lapangan (Juklap) Kapolri NOPOL: JUKLAP/02/XII/1995 Tanggal 29 Desember 1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.
“Pada aturan yang mengatur di sini disampaikan adanya ketentuan untuk H-7 sebelum pelaksanaan, ini baru bisa dilakukan analisis dan evaluasi untuk bisa atau diperbolehkannya atau tidak diperbolehkannya, melihat daripada situasi dan kondisi situasi yang ada,” ujar Trunoyudo.
“Tentunya ini memiliki standar operasional prosedur tersendiri. Jadi kami meminta tidak ada melakukan gangguan-gangguan menjelang atau pada saat di bulan Ramadan,” katanya.
Oleh karenanya, Trunoyudo mengajak masyarakat untuk turut serta terlibat menjaga keamanan dan ketertiban dengan menjadikannya tanggung jawab bersama kepolisian dalam aspek preemtif maupun preventif.
“Tentunya apabila ada ketentuan-ketentuan yang dilanggar termasuk mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat, Polri akan melakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama