Polda Metro Jaya Larang Takbir Keliling: Apalagi Pakai Mobil atau Motor
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya melarang takbir keliling saat malam Hari Raya Idul Fitri 1444H. Polisi tak akan segan membubarkan jika masih ada yang tetap melaukan konvoi.
Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman.
"Arak-arakan pada saat malam takbiran, apalagi yang menggunakan mobil atau motor kita tidak bolehkan," kata Latif, Selasa (18/4/2023).
Latif menyarankan agar masyarakat melakukan takbiran di tempat-tempat ibadah di sekitar rumahnya.
"Silakan untuk mereka bertakbir di tempat yang disediakan masing-masing, di masjid misalnya. Kalau mereka berjalan kaki di kampungnya ya itu disarankan, tapi kalau menggunakan sepeda motor itu tidak boleh," ucapnya.
Lebih lanjut, Latif menyebut jika masih ada masyarakat yang melakukan konvoi saat malam takbiran, pihaknya akan membubarkan kelompok tersebut.
"Iya, kita hentikan kita peringatkan," ucapnya.
Sebelumnya, sebanyak 6.544 personel gabungan yang diterjunkan dalam pelaksanaan Operasi Ketupat Jaya 2023. Operasi ini digelar selama 14 hari, dari 18 April sampai 1 Mei 2023.
Ribuan personel itu terdiri atas 3.853 personel Satgasda, 2.275 personel Satgasres, 100 personel TNI serta 586 personel dari pemda dan Jasa Marga.