Polda Metro Jaya Persilakan Warga Mudik sebelum 6 Mei 2021, Begini Syaratnya
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melarang warga mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 6-17 Mei 2021. Polda Metro Jaya pun mendukung penuh dan menindaklanjuti kebijakan pemerintah untuk mencegah penularan covid-19.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan masyarakat dibolehkan mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021. Namun harus memenuhi syarat yang berpatokan pada Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Sebelum tanggal 6 Mei 2021 bisa berpergian tapi harus mengikuti sejumlah persyaratan yang tercantum dalam SE Nomor 12 Tahun 2021," ujar Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat (9/4/2021).
Berikut ini sejumlah persyaratan berpergian yang tertulis dalam SE Nomor 12 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
A. penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;
B. jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis;