Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mobil MBG Tabrak Siswa-Guru SD di Jakut Naik ke Penyidikan, Sopir Jadi Tersangka?
Advertisement . Scroll to see content

Polda Metro Jaya Persilakan Warga Mudik sebelum 6 Mei 2021, Begini Syaratnya

Jumat, 09 April 2021 - 14:28:00 WIB
Polda Metro Jaya Persilakan Warga Mudik sebelum 6 Mei 2021, Begini Syaratnya
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo tak mempermasalahkan warga mudik sebelum 6 Mei 2021. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melarang warga mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 6-17 Mei 2021. Polda Metro Jaya pun mendukung penuh dan menindaklanjuti kebijakan pemerintah untuk mencegah penularan covid-19.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan masyarakat dibolehkan mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021. Namun harus memenuhi syarat yang berpatokan pada Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Sebelum tanggal 6 Mei 2021 bisa berpergian tapi harus mengikuti sejumlah persyaratan yang tercantum dalam SE Nomor 12 Tahun 2021," ujar Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Berikut ini sejumlah persyaratan berpergian yang tertulis dalam SE Nomor 12 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:

A. penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;

B. jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis;

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut