Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Andi Azwan Minta Polisi Segera Periksa Rismon Sianipar terkait Dugaan Ijazah Palsu
Advertisement . Scroll to see content

Polda Metro Jaya Petakan Jalur Tikus Antisipasi Pemudik Gunakan Motor

Sabtu, 17 April 2021 - 20:24:00 WIB
Polda Metro Jaya Petakan Jalur Tikus Antisipasi Pemudik Gunakan Motor
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Dia mengingatkan, masyarakat yang nekat mudik menggunakan kendaraan pribadi, termasuk membawa keluarga akan diminta putar balik jika melewati sejumlah pos pengamanan.

Sementara itu, kendaraan pribadi yang digunakan memungut bayaran atau disebut travel gelap akan dikenakan sanksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

Sedangkan, operator bus yang tetap beroperasi membawa penumpang akan dikenakan sanksi teguran maupun pencabutan usaha dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Kalau, dia usaha yang berizin, misalnya, bus kan sudah dibilang tidak boleh jalan, tetapi dia jalan ada sanksi dari Dinas Perhubungan," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut