Polda Metro Jaya Siap Bantu Buru 3 Buronan Pembunuh Vina Cirebon
Mereka divonis dengan hukuman seumur hidup, kecuali seorang pelaku anak yang dihukum 8 tahun penjara.
8 Terpidana Kasus Vina Cirebon Cabut BAP soal 3 DPO, Hotman: Ada Pengaruh Besar Oknum Aparat
Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman mati. Dakwaan jaksa menyebutkan, kasus rudapaksa dan pembunuhan itu terjadi di lahan kosong belakang bangunan showroom mobil seberang SMP Negeri 11 di Jalan Perjuangan Majasem, Kampung Situgangga, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Para pelaku secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan sengaja dan terencana merampas nyawa orang lain. Setelah itu, para pelaku membuang korban ke jalan layang dengan tujuan keduanya dianggap korban kecelakaan.
Kasus Vina Cirebon, Hotman Minta Kapolri dan Kapolda Jabar Amankan BAP 8 Terpidana
Adapun pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon adalah sekelompok geng motor.
Editor: Rizky Agustian