Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kawasan Pantai Ancol Terdampak Banjir Rob, Begini Kondisinya
Advertisement . Scroll to see content

Polda Metro Pastikan Tak Ada Sanksi Tilang di Lokasi Ganjil Genap Tempat Wisata

Jumat, 17 September 2021 - 13:10:00 WIB
Polda Metro Pastikan Tak Ada Sanksi Tilang di Lokasi Ganjil Genap Tempat Wisata
Polisi memastikan tak ada sanksi tilang saat penerapan ganjil genap di lokasi wisata Jakarta. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya memberlakukan sistem ganjil genap di dua lokasi wisata yaitu Ancol, Jakarta Utara dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur. Polisi memastikan pelanggar ganjil genap tak dikenakan saksi tilang.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pemberlakuan sistem ganjil genap di dua tempat wisata tersebut dimulai hari ini, Jumat (17/9/2021) hingga seterusnya. Sistem ganjil genap berlaku sejak pukul 12.00-18.00 WIB. 

"Akan berlaku seterusnya bertujuan untuk menjaga menjaga mengurangi kerumunan khususnya di tempat wisata," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jumat (17/9/2021).

Sambodo menjelaskan, pengaturan ganjil genap akan diterapkan di  depan gerbang barat masuk Ancol dan gerbang timur keluar tol menuju keluar arah PRJ Kemayoran. Sementara itu untuk Taman Mini pemberlakuan ganjil genap akan dilakukan di jalan ketika masuk ke area Taman Mini.

"Tidak ada tilang, karena anggota berjaga di tempat masuk," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut