Polda Metro Pastikan Tak Ada Sanksi Tilang di Lokasi Ganjil Genap Tempat Wisata
Jumat, 17 September 2021 - 13:10:00 WIB
Sambodo juga memperbolehkan masyarakat yang hanya ingin menurunkan penumpang asalkan tidak masuk. Dia menegaskan pemberlakukan ganjil genap hanya berlaku bagi kendaraan roda empat dan tidak bagi kendaraan roda dua.
"Mudah-mudahan dengan cara seperti ini tempat wisata tetap bisa buka dengan prokes yang ketat," katanya.
Editor: Rizal Bomantama