Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Ambil Alih Kasus Bos Wedding Organizer Ayu Puspita, Buka Posko Pengaduan
Advertisement . Scroll to see content

Polda Metro Tangkap 18 Orang di Benhil dan Sabang karena Langgar PSBB

Sabtu, 04 April 2020 - 13:22:00 WIB
Polda Metro Tangkap 18 Orang di Benhil dan Sabang karena Langgar PSBB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya kembali membubarkan kerumunan masyarakat untuk menegakkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Maklumat Kapolri tentang pencegahan virus corona atau Covid-19. Sebanyak 18 orang yang berkerumun dan tak memedulikan imbauan untuk bubar pun ditangkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, operasi penegakan PSBB di wilayah hukum Polda Metro Jaya digelar pada Jumat (3/4/2020) pukul 20.00-22:30 WIB. Sebanyak 179 personel gabungan Polri dan TNI menyisir Jakarta Pusat dan Barat.

”Kegiatan berupa pengimbauan kembali kepada masyarakat Jakarta akan bahayanya virus Covid-19. Ini dikarenakan masih banyak anak-anak muda juga orang dewasa yang masih berkumpul-kumpul malam. Mereka tidak mengindahkan untuk menjaga jarak demi keamanan diri sendiri,” kata Yusri, Sabtu (4/4/2020).

Dia menuturkan, dalam penegakan PSBB untuk mencegah penyebaran Covid-19 itu, petugas mengamankan 18 orang. Mereka ditangkap karena tidak mengindahkan 3 kali imbauan agar tidak berkerumun.

“Sebanyak 11 orang diamankan di Bendungan Hilir dan 7 orang lokasi di Sabang, Jakarta Pusat,” ujarnya. Mereka selanjutnya dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menjalani penyidikan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut