Polda Metro Ungkap Pembuat Liquid Vape Berisi Narkoba Jaringan Lapas
Ketujuh tersangka itu antara lain AAN, IK, NK, AAP, ANA, AEP dan K. Tersangka NK diketahui merupakan pengelola dari home industri di Bali dan tersangka lainnya berperan memasarkan liquid itu.
Polisi menyita barang bukti alat pembuat liquid vape, tujuh liter liquid vape kandungan narkoba, 24 kg tembakau gorila dan serbuk canabinoid atau bibit pembuat tembakau gorila sebanyak 500 gram. Barang bukti itu diperoleh para tersangka dari luar negeri.
"Dalam produksi tembakau sintetis, barang tersebut mereka peroleh dari Cina," kata Nana.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 11 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentan narkotika. Para tersangka terancam hukuman lima tahun penjara hingga hukuman penjara seumur hidup.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq