Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran di Tanjung Duren Jakbar, Kontrakan 3 Lantai Ludes Dilahap Api
Advertisement . Scroll to see content

Polemik Pengurus RT Minta THR, Kadisnaker DKI: Biasanya untuk Satpam dan Petugas Kebersihan

Jumat, 07 April 2023 - 10:39:00 WIB
Polemik Pengurus RT Minta THR, Kadisnaker DKI: Biasanya untuk Satpam dan Petugas Kebersihan
Ilustrasi THR (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebuah surat edaran minta THR tengah ramai diperbincangkan. Surat yang viral itu dibuat pengurus RT 09 RW 16 dan diteken Ketua RT, Sekretaris hingga Bendahara RT di Jakarta Barat.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho menyebut permintaan THR di kompleks perumahan biasanya diperuntukkan untuk THR petugas keamanan, petugas kebersihan, pengangkut sampah dan sebagainya.

"Pengurus RT kan untuk satpam, biasanya kan untuk satpam, kebersihan kan, biasa tempat saya juga demikian," kata Hari, Jumat (7/4/2023).

Oleh karena itu dia menilai permintaan masih wajar selama tidak wajib. Permintaan juga tidak boleh mematok angka tertentu.

"Wajar kok, saya di kompleks juga demikian. Cuma sifatnya jangan wajib, dipatok, pakai sekian, nggak boleh," ujar Hari.

Sebelumnya, pengurus RT 09 RW 16 Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat dipanggil kelurahan. Hal itu imbas adanya surat edaran yang meminta tunjangan hari raya (THR) ke warga.

Lurah Kapuk, Boy Raya Purba memanggil pengurus RT tersebut untuk dimintai klarifikasi.

"Lurah Kapuk telah memanggil dan melakukan klarifikasi kepada pengurus RT 009 RW 016 Kelurahan Kapuk, yang mengakui telah membuat dan mengedarkan surat tersebut kepada warga masyarakat di lingkunganya," kata Boy, Kamis (6/4/2023).

Roy mengatakan, Ketua RT 09 H Eman telah menyadari kekeliruannya. Selain itu, Eman juga akan mencabut surat edaran tersebut.

"Setelah dilakukan pembinaan, Ketua RT 009 RW 016, H Eman menyadari kekeliruannya bahwa surat edaran tersebut menyalahi peraturan dan akan mengklarifikasi dengan menganulir dan mencabut surat edaran tersebut," ujarnya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut