Polisi Bakal Jual Masker Sitaan, Ombudsman: Ini Berbahaya Betul
JAKARTA, iNews.id - Ombudsman Pusat mengingatkan Polri berhati-hati terkait kebijakan menjual masker hasil sitaan dari penimbun. Keputusan yang katanya didasari diskresi itu dinilai berpotensi menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice).
Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan, polisi tidak boleh sembarangan menjual kembali barang sitaan yang juga barang bukti kasus penimbunan masker itu.
"Jangan jual barang yang disita, kecuali atas persetujuan dari yang memiliki, dari yang disita itu, tersangka itu. Saya sendiri tidak tahu sudah tersangka atau belum, karena kalau belum ada putusan pengadilan, ini berbahaya betul. Obstruction Of Justice," katanya di Kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (9/3/2020).
Alamsyah menduga, Polri akan menuai polemik terkait diskresi yang diambil Polres Metro Jakarta Utara (Jakut). Alih-alih ingin membantu masyarakat, dia khawatir kebijakan itu akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap polisi.
"Maksudnya mau penindakan, tapi efeknya membuat orang makin tidak percaya. Ini berbahaya betul," ujarnya.