Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Bekasi
JAKARTA, iNews.id - Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di salah satu pondok pesantren di wilayah Bekasi Selatan. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya korban tambahan, sementara pendampingan hukum dan psikologis terus disiapkan bagi para korban.
Dalam perkara tersebut, penyidik Satres PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan MHH (28) sebagai tersangka. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lainnya untuk mengungkap peran masing-masing dalam kasus tersebut.
Kasatres PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti. Penyidik juga berupaya memastikan keselamatan dan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.
“Kami terus mendalami peran setiap pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini. Dalam proses pemeriksaan, kami juga mengutamakan pendekatan yang memperhatikan kondisi korban agar mereka dapat memberikan keterangan dengan aman dan tanpa tekanan,” ujar Rosdiana, Selasa (13/10/2026).
Rosdiana menambahkan, tersangka pertama kali mengenal korban pada 2023. Berdasarkan keterangan korban, MHH saat itu menjabat sebagai ketua pondok pesantren.
“Berdasarkan hasil penyidikan, MHH telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren,” tuturnya.
Di tengah proses penyidikan, upaya pendampingan terhadap korban juga dilakukan melalui kolaborasi Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Kota Bekasi dan Posbakum ’Aisyiyah Kota Bekasi.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah penyerahan surat kuasa oleh ibu salah seorang korban kepada tim advokat. Surat kuasa tersebut menjadi dasar pendampingan dan perwakilan kepentingan hukum korban selama proses penyidikan hingga persidangan.
Selain pendampingan hukum, perhatian juga diberikan terhadap pemulihan psikologis korban. Pendampingan ini diharapkan dapat membantu korban menghadapi proses hukum dengan tetap memperhatikan kondisi dan kebutuhan mereka.
Editor: Aditya Pratama