Polisi Gelar Perkara Dugaan Pencabulan Mario Dandy terhadap Anak AG, Jadi Tersangka Lagi?
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (MDS) terhadap anak AG yang merupakan mantan pacarnya. Gelar perkara dilakukan untuk menentukan apakah laporan oleh pihak anak AG dapat naik ke penyidikan atau tidak.
“Kita akan melaksanakan gelar apakah ini bisa naik ke tingkat penyidikan atau tidak. Terkait pelaporan terhadap tersangka Mario Dandy dari anak korban AG, yaitu terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, Jumat (26/5/2023).
Hengki mengatakan pihaknya sudah memeriksa 9 saksi dalam laporan dugaan kasus tersebut.
“Kami sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi, dan juga sudah melakukan beberapa penyelidikan untuk menentukan apakah ini merupakan tindak pidana atau bukan,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Anak AG (15), Mangatta Toding Allo melaporkan tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo (20) atas kasus dugaan pencabulan.
Mangatta mengatakan laporan polisi dibuat setelah pihaknya berkoordinasi dengan Subdit Renakta dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.
“Akhirnya laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan Bapak Kasubdit Renakta dan Ibu Kanit PPA,” ujar Mangatta di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/5/2023).