Polisi Gerebek Toko Kosmetik di Bekasi, Ribuan Obat Terlarang Diamankan
Rabu, 22 September 2021 - 11:52:00 WIB
Setelah didesak, kata dia, akhirnya tersangka mengakui perbuatanya dan menunjukan lokasi penyimpanan obat terlarang di dalam toko tersebut. Selanjutnya, petugas mengamankan tersangka dan membawa semua barang bukti.
”Kita juga masih dalami, obat terlarang itu didapatkan tersangka dari mana,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 83 UU RI No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
”Tersangka dijerat pasal berlapis karena menyediakan, menyimpan obat-obatan berbahaya dan menjualnya kepada masyarakat tanpa ada resep dokter,” tegasnya.
Editor: Faieq Hidayat