Polisi Ingatkan Pengendara Motor Berknalpot Bising Terancam Hukuman Satu Bulan Penjara
Selasa, 16 Maret 2021 - 21:41:00 WIB
Sementara itu, kata dia knalpot bising yang sudah diganti akan dimusnahkan dengan cara dipotong-potong, sehingga tidak bisa digunakan.
"Knalpot bising tidak hanya mengganggu kenyamanan warga sekitar, juga dapat memicu gangguan Kamtibmas lainnya, seperti tawuran antar kelompok," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Kapolresta bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot bising.
"Kami akan melakukan tindakan tegas kepada siapapun yang menggunakan knalpot bising, tidak sesuai dengan aturan," katanya.
Editor: Kurnia Illahi