Polisi: Instagram Paling Banyak Digunakan Sebar Hoaks dan Ujaran Kebencian
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 218 akun media sosial (medsos) diajukan Polda Metro Jaya untuk diblokir. Pemblokiran terkait kasus ujaran kebencian dan berita bohong alias hoaks selama penanganan virus corona (Covid-19) di ibu kota itu diajukan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatifka (Kemenkominfo).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengungkapkan, hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan jajaran Polres menemukan Instagram sebagai media sosial yang paling banyak digunakan oknum menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian. Polda Metro Jaya, dia mengaku, menangani 443 kasus hoaks dan ujaran kebencian.
"Ini rincian termasuk akun Instagram ada 179, Facebook 27, Twitter 10, kemudian WhatsApp ada dua akun," katanya di Mako Polda Metro Jaya, Senin (4/5/2020).
Yusri mengatakan, kewenangan untuk melakukan pemblokiran terhadap akun media sosial tersebut ada di tangan Kemenkominfo. Dia berharap permohonan pemblokiran yang diajukan pihak kepolisian bisa segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
"218 yang kita minta untuk di blokir karena kewenangannya ada di Kominfo. Tugas polisi menjaga dan masih patroli dunia maya. Kemudian kita berupaya untuk blokir dulu sambil berjalan kita menyelidiki," ujarnya.