Polisi: Instagram Paling Banyak Digunakan Sebar Hoaks dan Ujaran Kebencian
Kemudian dari 443 kasus tersebut, 14 kasus telah berhasil diungkap. Penyidik Kepolisian sudah menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 28 UU ITE Juncto Pasal 45, lalu Pasal 207 dan 208 Ayat 1 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa di muka umum dengan ancaman hukuman bervariasi mulai dari 6-10 tahun.
Yusri mengatakan, hoaks tersebut disebarkan dengan menggunakan akun palsu di media sosial dan aplikasi pesan instan WhatsApp. Berikut rincian laporan kasus hoaks yang ditangani baik Polda Metro Jaya dan jajaran Polres:
1. Polda Metro Jaya: 166 kasus
2. Polres Metro Jakarta Selatan: 51 kasus
3. Polres Metro Jakarta Barat: 36 kasus
4. Polres Metro Jakarta Utara: 23 kasus
5. Polres Metro Jakarta Timur: 1 kasus
6. Polres Metro Jakarta Pusat: 36 kasus
7. Polres Metro Depok: 25 kasus
8. Polres Metro Kota Bekasi: 11 kasus
9. Polres Metro Kabupaten Bekasi: 44 kasus
10. Polresta Bandara Soetta: 1 kasus
11. Polres Metro Kota Tangerang: 17 kasus
12. Polres Tangerang Selatan: 8 kasus
13. Polres Kepulauan Seribu: 5 kasus
14. Polres Pelabuhan Tanjung Priok: 19 kasus
Editor: Djibril Muhammad