Polisi Kembali Temukan Gudang Makanan Kedaluwarsa di Cengkareng
PT PRS menerima makanan impor yang memiliki batas waktu konsumsi selama delapan bulan, namun pengiriman barang ke Indonesia mencapai beberapa bulan.

Hal itu menjadikan sejumlah supermarket menolak produk makanan itu lantaran mensyaratkan masa kedaluwarsa minimal delapan bulan.
Syarat itu, kata Hengki mendorong pelaku atau importir merubah dan memalsukan masa kedaluwarsa produk makanan agar diterima supermarket. Gudang tersebut berdiri sejak 2014 dengan penghasilan mencapai Rp3 miliar-Rp6 miliar per bulan.
Para tersangka dikenakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan (3) UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau Pasal 143 Juncto Pasal 99 UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto