Polisi : Malam Tahun Baru Dilarang Beraktivitas di Luar Rumah Setelah Pukul 22.00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Warga Jakarta tidak boleh beraktivitas di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB saat malam Tahun Baru 2022. Kebijakan ini sebagai salah satu upaya untuk mencegah kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Kabag Ops Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Guntur mengatakan, polisi akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) jika ditemukan warga masih beraktivitas setelah pukul 22.00 WIB.
"Sesuai dengan instruksi sampai pukul 22.00 WIB. Yang pasti pukul 24.00 WIB itu sudah tidak boleh ada kegiatan lagi," ujar Guntur usai Apel gelar Pasukan Operasi Kepolisian terpusat Lilin Jaya 2021 di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Dia menuturkan, tindakan akan dilakukan dalam bentuk pembubaran jika ada kerumunan. Dalam penindakan ini, kata dia petugas di lapangan akan bersikap humanis.
"Polisi akan berkoordinasi dengan pemda juga. Yang pertama kita akan tetap humanis seperti instruksi dari pimpinan kita akan melakukan pembubaran secara humanis saja. Atau pun kita lakukan pembagian masker sambil kita arahkan ke kediamannya masing-masing," jelas Guntur.