Polisi : Malam Tahun Baru Dilarang Beraktivitas di Luar Rumah Setelah Pukul 22.00 WIB
Menurutnya, untuk tempat hiburan atau kafe, polisi yang melanggar aturan, polisi akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di wilayah setempat.
"Apakah masih ada kegiatan atau tidak, kalau masih ada kita akan lakukan pembubaran bersama-sama," katanya.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar selama periode Nataru sebaiknya merayakan di rumah masing-masing. Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran varian baru Covid-19 dengan kode B.1.1.529 atau Omicron, yang penyebarnya 5 kali lebih cepat daripada varian Delta.
"Untuk yang akan melaksanakan kegiatan di gereja silakan koordinasi dengan pihak gereja, karena melaksanakan kegiatan ada secara hybrid baik secara online maupun ada yang ke gereja. Itu sudah dibagi silakan mengatur waktunya untuk ke gereja sehingga tidak terjadi penumpukan," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi