Polisi Mediasi Kasus Pungli Loker di Pasar Minggu, Perusahaan Kembalikan Uang Pelamar
Dia juga membantah kabar yang menyebut pihak perusahaan melarikan diri. Lalu, dari hasil pengecekan diketahui perusahaan tersebut bukan perusahaan ilegal.
"Adapun info-info di luar seperti perusahaan ini melarikan diri atau tidak bertanggung jawab itu tidak benar adanya. Karena untuk saat ini dari beberapa korban dan calon korban yang datang ke polsek, pihak perusahaan sudah mengganti rugi semuanya itu," katanya.
"Untuk perusahaan untuk kami cek semua dari NIB, dari izin perusahaannya semuanya legal, tercatat dan memang sudah beberapa kali perusahaan tersebut memang sudah pernah menyalurkan tenaga kerja dari pihak perusahaan tersebut," tambah dia.
Theodorus menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan penyalur kerja menarik uang kepada pelamar untuk biaya pendaftaran administrasi.
"Seperti yang diketahui contohnya mau mendaftar satpam, dia harus ada uang pangkal atau uang masuk ke perusahaan sebagai keseriusan memang orang tersebut memang benar-benar mendaftar untuk kerja di perusahaan tersebut untuk disalurkan untuk mencari pekerjaan. Buat administrasi,” katanya.
Editor: Reza Fajri