Polisi Naikkan Kasus Kerumunan Holywings Kemang ke Penyidikan
Selasa, 07 September 2021 - 15:09:00 WIB
Yusri mengatakan saat ini Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara. Polisi akan segera menyelesaikan penyidikan kasus tersebut dan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ini sedang kami proses mudah mudahan cepat selesai untuk dikirim berkasnya ke JPU," ucapnya.
Dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan ini, polisi menduga ada pelanggaran UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit dengan ancaman satu tahun penjara.
"Persangkakan di UU Nomor 4 Nomor 1984 tentang wabah penyakit menular ancamannya satu tahun penjara," tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama