Polisi Pastikan Tak Ada Celah Pungli Penerbitan Pelat Nomor Cantik
Selanjutnya, empat angka tidak ada huruf di belakang Rp7,5 juta dan ada huruf di belakang Rp5 juta. Dalam aturan itu dijelaskan masa berlaku pelat nomor pilihan lima tahun.
“Setelah itu, jika ingin menggunakan nomor tersebut, sang pemilik harus membayar ulang sesuai dengan ketentuan PP 60 tahun 2016. Aturan terkait besaran tarif nomor polisi cantik itu sudah diberlakukan,” ujar dia.
Sumardji menuturkan, Ditlantas Polda Metro Jaya tidak pernah menerima pesanan nomor cantik di luar tarif peraturan pemerintah tersebut. Sumardji memastikan, apabila ada kabar terkait adanya pungli penerbitan nomor cantik di lingkungan Polda Metro Jaya adalah hoaks atau tidak benar. Pasalnya, semua permintaan nopol pilihan harus membayar sesuai ketentuan PNBP yang berlaku.
“Pembayaran PNBP nopol melalui loket bank yang sudah disediakan. Jadi saya pastikan dan jamin tidak ada pungli dipenerbitan nomor cantik,” ucap Sumardji.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto