Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Sebut Pria Tabrakkan Diri ke Mobil di Tanah Abang Alami Gangguan Jiwa
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Pastikan Tak Ada Celah Pungli Penerbitan Pelat Nomor Cantik

Jumat, 28 Desember 2018 - 17:15:00 WIB
Polisi Pastikan Tak Ada Celah Pungli Penerbitan Pelat Nomor Cantik
Ilustrasi pelat nomor (Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan tidak ada punggutan liar (pungli) terkait penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pilihan atau biasa dikenal nomor cantik. Biaya nomor cantik sudah diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Surmadji menuturkan, dengan pemberlakuan PP No 60 Tahun 2016 sebagai pengganti PP No 50 Tahun 2010 di lingkungan Polri, maka untuk penerbitan nomor cantik pelat sepeda motor maupun mobil telah diatur.

“Salah satu tujuan PP itu adalah mengurangi ruang pungli. Jadi tidak bisa lagi main tembak untuk mendapatkan nomor cantik,” kata Surmadji dalam ketarangannya, Jumat (28/12/2019).

Menurut dia, besaran biaya yang tertuang dalam PP 60 tahun 2016 adalah untuk nomor cantik satu angka tidak ada huruf di belakang sebesar Rp20 juta dan ada huruf di belakang Rp15 juta.

Lalu, dua angka tidak ada huruf di belakang Rp15 juta dan ada huruf di belakang Rp10 juta. Kemudian, tiga angka tidak ada huruf di belakang Rp10 juta dan ada huruf di belakang Rp7,5 juta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut