Polisi Periksa 2 Saksi terkait Temuan Limbah APD Dibuang Sembarangan di Bogor
BOGOR, iNews.id - Polisi memeriksa dua saksi terkait temuan limbah medis yang dibuang di pinggir jalan Kampung Leweung Gede, Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kedua saksi itu merupakan warga yang pertama menemukan limbah tersebut.
"Kemarin kami sudah lakukan olah TKP mencari dan mengumpulkan para saksi. Hari ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi," ujar Kapolsek Parung Panjang Kompol Wagiman, Rabu (3/2/2021).
Setelah pemeriksaan saksi, nantinya akan dikaitkan dengan hasil olah TKP dan sampel barang bukti dari limbah medis. Dari situ akan dapat diketahui asal limbah tersebut.
"Nanti dari olah TKP, dari alat bukti yang kita temukan dilakukan proses berikutnya. Apakah ada mengarah ke RS atau Puskesmas mana. Pasal yang kami kenakan Undang-Undang Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman tiga tahun dan denda Rp1 miliar," kata Wagiman.
Dia berharap kasus tersebut tidak terulang kembali. Sebab dikhawatirkan kejadian ini menimbulkan masalah kesehatan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan jika menemukan kejadian serupa.
"Warga apabila menemukan hal seperti itu segera laporkan kepada kami agar langsung tindaklanjuti," ucap Kapolsek.
Diketahui, ada sekitar 17 karung plastik berisi limbah APD ditemukan menumpuk di semak-semak pinggir jalan Kampung Leweung Gede, Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ketika ditemukan, belasan karung itu berisi pakaian hazmat, masker hingga styrofoam tempat makan bekas pakai. Aparatur kecamatan bersama polisi, TNI dan petugas Puskesmas langsung membawa APD tersebut untuk dimusnahkan sesuai dengan protokol limbah medis.
Sejauh ini belum diketahui limbah medis tersebut. Kasus ini sudah ditangani polisi.
Editor: Donald Karouw