Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus
Advertisement . Scroll to see content

Polisi: Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Anak yang Sopan dan Penurut

Senin, 02 Desember 2024 - 13:55:00 WIB
Polisi: Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Anak yang Sopan dan Penurut
Satreskrim Polres Jakarta Selatan menggelar olah TKP lanjutan kasus remaja berinisial MAS (14) yang membunuh ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024). (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, MAS ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan ayah dan neneknya. MAS berstatus Anak Berhadapan Hukum karena masih di bawah umur.

"Sudah tersangka (Anak Berhadapan Hukum), yang mana diduga melanggar pasal 338 KUHP (pembunuhan) subsider pasal 351 KUHP (penganiayaan)," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2024).

Berdasarkan pasal 338 KUHP, MAS terancam hukuman maksimal 15 tahun. Sementara berdasarkan pasal 351 KUHP, hukuman maksimalnya 7 tahun.

"Saat ini dia dititipkan di Kemensos, di lembaga penitipan anak," ujar Nurma.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut