Polisi: Reza Artamevia Beli Sabu Rp1,2 Juta
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah menyita sabu seberat 0,78 gram beserta alat isap dan korek api usai menangkap penyanyi Reza Artamevia pada Jumat, 4 September 2020 sore. Polisi kini memburu pemasok barang haram tersebut yang identitasnya sudah dikantongi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, Reza membeli satu paket narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp1,2 juta dari tangan seorang pengedar narkoba. "Dia beli satu clip sabu-sabu beratnya 0,78 gram Rp1,2 juta," katanya dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020).
Barang bukti berupa sabu-sabu yang diamankan dari tangan Reza Artamevia, Yusri mengungkapkan, telah diserahkan kepada penyidik dari Laboratorium Forensik kepolisian untuk diperiksa. "Kami sedang lakukan pengecekan untuk jenis sabu-sabunya di Labfor," ucapnya.
Penyidik Polda Metro Jaya, menurut Yusri, juga telah melakukan tes urine kepada Reza. Hasil pemeriksaan menyatakan Reza positif menggunakan sabu-sabu.
"Hasil tes urine positif amfetamin atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu-sabu," ujarnya.