Polisi: Reza Artamevia Beli Sabu Rp1,2 Juta
Yusri memaparkan, Reza ditangkap polisi pada Jumat, 4 September 2020 pukul 16.00 WIB di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur. Barang bukti yang diamankan dari tangan Reza satu klip sabu-sabu sebesar 0,78 gram dan alat hisap sabu-sabu atau bong dan sebuah korek api.
Foto-Foto Reza Artamevia Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba
Akibat perbuatannya, Reza telah berstatus tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Sebelumnya, Reza menyesal usai ditangkap polisi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Reza dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolda Metro Jaya hari ini.
Polisi Kantongi Identitas Pemasok Sabu ke Reza Artamevia
"Atas nama pribadi saya menyesal dan minta maaf," ucap Reza yang telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Editor: Djibril Muhammad