Polisi: Reza Artamevia Belum Ajukan Permohonan Rehabilitasi
Dalam penangkapan tersebut polisi menemukan satu klip sabu-sabu sebesar 0,78 gram yang disimpan di dalam tas. Barang haram tersebut dibeli seharga Rp1,2 juta.
Usai penangkapan, polisi kemudian menggeledah kediaman Reza yang beralamat di Cirendeu, Tangerang Selatan. Dari penggeledahan ditemukan alat hisap sabu-sabu atau bong dan korek api yang disimpan di dalam dompet.
Akibat perbuatannya, Reza telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Dalam pengembangan kasus narkoba yang menjerat Reza, polisi kini memburu pengedar narkoba berinisial F yang menjadi pemasok sabu yang dikonsumsi sang diva.
Editor: Djibril Muhammad