Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ammar Zoni Dipindahkan ke Jakarta, Dikembalikan ke Nusakambangan setelah Sidang
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

Polisi berhasil membekuk DP dan ML di Jalan Raya Cisoka, Kabupaten, Tangerang. Barang bukti yang diamankan dua paket kecil narkotika jenis ganja seberat 2,36 gram.

Setelah dilakukan interogasi diketahui DP dan ML mengantar barang haram itu kepada tersangka YK atas perintah dari seseorang bernama Jon. Pria tersebut sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Polisi, Yuri mengatakan, kemudian menggelandang DP dan ML untuk menunjukkan tempat mereka menyimpan ganja tersebut. Keduanya mengarahkan petugas ke sebuah gudang di daerah perumahan di Kabupaten Lebak Banten. Di sana polisi menemukan bungkus dan batang ganja yang tersisa saat pelaku membungkus ganja tersebut sebelum dikirim kepada YK.

Akibat perbuatannya, YK, DP dan ML kini harus mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses hukum. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut