Polisi Sebut Gathan Saleh Tak Punya Izin Kepemilikan Senpi
“Dari selongsong (yang ditemukan) ada tiga senjata yang diperkirakan digunakan terduga pelaku, yaitu jenis pistol P3A, jenis Glock, dan Baretta,” ungkap Nicolas.
Dia mengatakan hingga kini Gathan masih diperiksa secara intensif. Gathan juga ditahan selama 20 hari ke depan.
Gathan dijerat Pasal 338 KUHP terkait percobaan pembunuhan dan atau Pasal 53 KUHP terkait percobaan tindak pidana. Selain itu, Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senpi tanpa izin.
"Saudara GSH (Gathan Saleh) dari saksi sudah menjadi tersangka, mulai diperiksa untuk keterangannya sebagai tersangka. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, dilakukan penahanan," ujar Nicolas.
Editor: Rizky Agustian