Polisi Sita Miras Ilegal di Bogor, Penjual Diberi Peringatan Keras
BOGOR, iNews.id - Ratusan botol minuman beralkohol ilegal disita aparat gabungan di Kota Bogor. Minuman tersebut disita dari sejumlah warung pinggir jalan.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Perda Satpol PP Kota Bogor Asep Permana mengatakan ratusan minuman itu hasil dari operasi gabungan bersama TNI-Polri pada Jumat 2 Desember 2022 malam.
"Ada 200 botol miras yang disita," kata Asep, Sabtu (3/12/2022).
Operasi itu dilakukan di Jalan Pengadilan, Alun-alun Kota Bogor, Jalan Bina Marga dan Jalan Merdeka. Sasarannya yakni warung-warung pinggir jalan.
"Setiap titik lokasi pemeriksaan sudah kami tentukan. Kita fokuskan pemeriksaan ini ke warung-warung di pinggir jalan. Dan ternyata, mereka menjual minuman berakohol tanpa memiliki izin," tuturnya.
Setiap warung yang berada di pinggir jalan jika menjual miras baik golongan B, C dan A dipastikan tidak memiliki izin. Sebab izin penjualan miras tidak akan diberikan kepada warung kelontong. Penjual diberi peringatan keras.