Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal Buka Puasa Bogor Hari Ini 22 Februari 2026, Magrib Jam Berapa?
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Sita Miras Ilegal di Bogor, Penjual Diberi Peringatan Keras

Sabtu, 03 Desember 2022 - 11:35:00 WIB
Polisi Sita Miras Ilegal di Bogor, Penjual Diberi Peringatan Keras
Ratusan botol minuman beralkohol ilegal disita aparat gabungan di Kota Bogor. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Ratusan botol minuman beralkohol ilegal disita aparat gabungan di Kota Bogor. Minuman tersebut disita dari sejumlah warung pinggir jalan.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Perda Satpol PP Kota Bogor Asep Permana mengatakan ratusan minuman itu hasil dari operasi gabungan bersama TNI-Polri pada Jumat 2 Desember 2022 malam. 

"Ada 200 botol miras yang disita," kata Asep, Sabtu (3/12/2022).

Operasi itu dilakukan di Jalan Pengadilan, Alun-alun Kota Bogor, Jalan Bina Marga dan Jalan Merdeka. Sasarannya yakni warung-warung pinggir jalan.

"Setiap titik lokasi pemeriksaan sudah kami tentukan. Kita fokuskan pemeriksaan ini ke warung-warung di pinggir jalan. Dan ternyata, mereka menjual minuman berakohol tanpa memiliki izin," tuturnya.

Setiap warung yang berada di pinggir jalan jika menjual miras baik golongan B, C dan A dipastikan tidak memiliki izin. Sebab izin penjualan miras tidak akan diberikan kepada warung kelontong. Penjual diberi peringatan keras.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut