Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Hadiri Gelar Perkara Khusus, Bawa Ijazah UGM Tahun 1985 
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tak Masalah Ormas Minta THR ke Perusahaan: Kalau Memaksa dan Memukul Baru Pidana

Kamis, 14 Mei 2020 - 11:39:00 WIB
Polisi Tak Masalah Ormas Minta THR ke Perusahaan: Kalau Memaksa dan Memukul Baru Pidana
Tunjangan hari raya. (Foto: ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Waktu jelang Hari Raya Idul Fitri sering dimanfaatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk meminta tunjangan hari raya (THR) ke perusahaan. Polisi tak mempermasalahkan hal tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan hal tersebut boleh dilakukan selama tidak menyertai unsur pidana. Seperti pemaksaan atau pemukulan.

"Yang jadi masalah kalau minta THR ke pengusaha tapi memaksa dan memukul, itu baru pidana," ucap Yusri di Jakarta, Kamis (14/5/2020).

Yusri menegaskan perusahaan juga boleh memberikan atau menolak pengajuan THR sesuai kemampuannya saat ini. Dia pun meminta ormas legawa jika perusahaan tak memberikan agar suasana tetap kondusif.

"Selama ada prinsip take and gift tak masalah, kalau ada pemaksaan dan penyerangan yang menuju pidana beda masalahnya," kata Yusri.

Selain itu Yusri juga menegaskan ormas tak boleh melakukan pungutan liar (pungli) agar mendapatkan THR. Menurutnya semua bentuk pungli dilarang.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut