Polisi Tangkap 10 Pengedar Narkoba di Bogor, 1 Orang Berstatus Mahasiswa
Selasa, 16 Maret 2021 - 15:31:00 WIB
Harun mengatakan tersangka yang masih mahasiswa berinisial FK. FK merupakan Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor sebagai pengedar ganja. Kepada polisi, tersangka mengaku baru satu bulan menjadi pengedar ganja.
"Jadi FK ini dapat barang dari MJ asal Jakarta Timur. Saat ini MJ masih dalam pengejaran," tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidananya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup dan denda minimal sebesar Rp1 miliar dan maksimal Rp8 miliar.
Editor: Ibnu Hariyanto