Polisi Tangkap 3 Pelaku Eksploitasi Anak di Apartemen Kalibata City
Dia mengatakan Polres Metro Jakarta Selatan sudah lama mengendus praktik prostitusi anak di bawah umur di Apartemen Kalibata City. Polisi berhasil menangkap tiga orang tersangka terkait kasus ini.
"Korban berinisial JO mengalami penganiayaan yang dilakukan pelaku inisial MTG alias F, NA, dan AS. Sementara satu pelaku masih buron," katanya.
Akibatnya, JO mengalami luka gigitan, memar, sundutan rokok, dan beberapa luka lebam lainnya. "Salah satu pelaku juga menyetubuhi korban dan memperdagangkan melalui aplikasi dengan tarif beragam," ucapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam melanggar Pasal 76C UU Perlindungan Anak dan Pasal 76I juncto Pasal 88 dan Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Editor: Rizal Bomantama